A. Pemuda
dan sosialisasi
Masalah-
masalah kepemudaan, identitas sebagai pemuda yang sedang belajar di perguruan
tinggi.
Bangun pemudi, pemuda Indonesia!!!Berdasarkan cuplikan diatas tersirat suatu harapan bangsa ini terhadap pemuda Indonesia. Mari sejenak renungkan bersama, apakah kita telah ikut andil di dalamnya? Khususnya kita sebagai mahasiswa, apakah kita telah memberikan kontribusi besar untuk bangsa ini?Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.Dalam prosesnya, pemuda banyak dipengaruhi oleh lingkungan disekitarnya sehingga disitulah terjadi suatu sosialisasi. proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Sosialisasi merupakan suatu pembelajaran, bagaimana manusia itu hidup dan bagaimana cara untuk berfikir. Maksud disini ialah sebagai cara untuk bertahan hidup di lingkungan sosialnya.Peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai makhluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
Konteks pembahasan pemuda selanjutnya saya persempit menjadi peran mahasiswa, mahasiswa sebagai tonggak barometer Indonesia.Mahasiswa yang sering disebut sebagai komunitas terdidik, cerdas, memiliki berbagai keterampilan dan bervisi masa depan, dituntut kiprah dan peran positifnya di tengah kehidupan masyarakat.Namun acapkali mahasiswa dihadapkan berbagai permasalahan sosial di depannya. Permasalahan- permasalahan yang menyangkut moral dan asusila. Permasalahan ini sedianya muncul akibat pandangan yang salah dari mahasiswa yang tidak dapat menempatkan kebutuhan dan keinginan pada porsi yang tepat.Padahal, dengan ”segudang atribut“ yang melekat pada dirinya, mahasiswa sering dijadikan “simbol” akan berbagai harapan dan perubahan. Ia dituntut mewakili setiap keinginan masyarakat yang kadang tidak tersalurkan dengan baik. Mahasiswa juga diharapkan menjadi pembela sekaligus penyambung lidah dari berbagai bentuk diskriminasi serta ketidakadilan yang dialami masyarakat, dan yang teramat penting adalah dipundak mahasiswa nantinya diletakkan harapan akan terciptanya kehidupan yang lebih baik dari yang dirasakan hari ini.Harapan-harapan positif seperti diatas sesungguhnya bukanlah sesuatu yang berlebihan, mengingat mahasiswa berada pada eksistensinya sendiri sekaligus dengan cirinya sendiri. Sebagai sosok yang bergelut didunia akademisi maka sepantasnya setiap ucapan dan tindakannnya tidak saja berwawasan Ilmiah tetapi di dalamnya termuat nilai kejujuran, keadilan dan kemanusiaan. Dengan kapasitas intelektualnya dan pengasahan daya nalarnya maka sosok mahasiswa harus mampu menganalisa sekaligus menelaah setiap persoalan yang muncul kepermukaan, apakah di dalam kampusnya sendiri maupun diluar kampus dan pada saat yang sama dapat member jawaban yang argumentatife dan bertanggung jawab.Dalam perjalanan masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia, dalam setiap dinamika kehidupan yang senantiasa bergerak maju mengikuti perkembangan zaman, maka kiprah dan peran Mahasiswa senantiasa memberi ruang bagi terjadinya perubahan. Di Indonesia misalnya terutama setelah kemerdekaan, peran Mahasiswa begitu dominan dalam melakukan kontrol sosial yang tujuannya adalah bagaimana terciptanya kehidupan yang lebih baik dan kondusif.Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang berada pada tataran elit karena kelebihan yang dimilikinya, yang dengan demikian mempunyai kekhasan fungsi, peran dan tanggung jawab. Dari identitas tersebut, mahasiswa sekaligus mempunyai tanggung jawab intelektual, tanggung jawab sosial, dan yanggung jawab moral. Peran mahasiswa itu sendiri adalah :Dalam konteks kemahasiswaan, kesarjanaan adalah penguasaan ilmu apa saja yang bermanfaat bagi peradaban dan kemanusiaan, baik ilmu agama, eksakta, dan social ekonomi. Kesarjanaan itu tidak dengan sendirinya merupakan nilai yang selesai bilamana tidak disertai dengan tindakan nyata bagi kepentingan kemajuan masyarakat dan kemajuan masyarakat dan kemanusiaan sebagai bentuk pengabdian yang tak pernah usai. Disamping dengan atributnya, maka mahasiswa dituintut memilik sikap toleransi, persaudaraan, keikhlasan dan tanpa pamrih sehingga ia dapat melakukan pembelaan terhadap wong cilik, kaum mustadh’afin, serta gologan tertindas lainnya. Segala tindakannya akan senantiasa sesuai dan seirama dengan petunjuk agama serta serta kepentingan bangsa maupun Negara. segala tindakan pemuda akan berpengaruh besar untuk bangsa ini. Mari kobarkan Pemuda pergerak perubahan !!B. Warga negara dan negara :mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warga negara dalam negara hukum Indonesia.
Pengertian Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga negara. Syarat syarat menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 3).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Kategori Hubungan Warga Negara dengan Negara
Hubungan
warga negara dengan negara dikategorikan sebagai :Dalam
wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih
banyak menggambarkan peran, fungsi dan pertisipasi warga negara dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak warga negara
Hukum di Indonesia
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.kita sebagai warga negara diharapkan berfikir kritis pada realitas. Keberlangsungan hukum di Indonesia sangat bergantung pada peran serta warganya. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
ssumber :
http://youtube.com/watch?v=iZmQgOO8Ef0http://peran-mahasiswa.blogspot.com/
http://suci_k.staff.gunadarma.ac.id/pemuda-dan-sosialisasi(4).pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/
http://maldini-ardy.blogspot.com/2013/01/hubungan-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
http://maldini-ardy.blogspot.com/2013/01/hubungan-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
Bangun pemudi, pemuda Indonesia!!!Berdasarkan cuplikan diatas tersirat suatu harapan bangsa ini terhadap pemuda Indonesia. Mari sejenak renungkan bersama, apakah kita telah ikut andil di dalamnya? Khususnya kita sebagai mahasiswa, apakah kita telah memberikan kontribusi besar untuk bangsa ini?Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.Dalam prosesnya, pemuda banyak dipengaruhi oleh lingkungan disekitarnya sehingga disitulah terjadi suatu sosialisasi. proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Sosialisasi merupakan suatu pembelajaran, bagaimana manusia itu hidup dan bagaimana cara untuk berfikir. Maksud disini ialah sebagai cara untuk bertahan hidup di lingkungan sosialnya.Peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
- Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
- Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya tindakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
- Peran dalam memperdalam dan mengembangkan di dalam bidang yang ditekuninya sehingga dapat memikul tanggung jawab intelektualnya.
- Merupakan jembatan antar dunia teoritis dan pemecahan masalah- masalah kehidupan sesuai dengan bidangnya.
- Merupakan dinamisator perubahan masyarakat menuju perkembangan lebih baik.
- Merupakan kontrol terhadap perubahan sosial yang sedang akan berlangsung.
- Hubungan yang bersift emosional. Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional , menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- Hubungan yang bersifat formal. Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hubungan yang bersifat fungsional.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai makhluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
Konteks pembahasan pemuda selanjutnya saya persempit menjadi peran mahasiswa, mahasiswa sebagai tonggak barometer Indonesia.Mahasiswa yang sering disebut sebagai komunitas terdidik, cerdas, memiliki berbagai keterampilan dan bervisi masa depan, dituntut kiprah dan peran positifnya di tengah kehidupan masyarakat.Namun acapkali mahasiswa dihadapkan berbagai permasalahan sosial di depannya. Permasalahan- permasalahan yang menyangkut moral dan asusila. Permasalahan ini sedianya muncul akibat pandangan yang salah dari mahasiswa yang tidak dapat menempatkan kebutuhan dan keinginan pada porsi yang tepat.Padahal, dengan ”segudang atribut“ yang melekat pada dirinya, mahasiswa sering dijadikan “simbol” akan berbagai harapan dan perubahan. Ia dituntut mewakili setiap keinginan masyarakat yang kadang tidak tersalurkan dengan baik. Mahasiswa juga diharapkan menjadi pembela sekaligus penyambung lidah dari berbagai bentuk diskriminasi serta ketidakadilan yang dialami masyarakat, dan yang teramat penting adalah dipundak mahasiswa nantinya diletakkan harapan akan terciptanya kehidupan yang lebih baik dari yang dirasakan hari ini.Harapan-harapan positif seperti diatas sesungguhnya bukanlah sesuatu yang berlebihan, mengingat mahasiswa berada pada eksistensinya sendiri sekaligus dengan cirinya sendiri. Sebagai sosok yang bergelut didunia akademisi maka sepantasnya setiap ucapan dan tindakannnya tidak saja berwawasan Ilmiah tetapi di dalamnya termuat nilai kejujuran, keadilan dan kemanusiaan. Dengan kapasitas intelektualnya dan pengasahan daya nalarnya maka sosok mahasiswa harus mampu menganalisa sekaligus menelaah setiap persoalan yang muncul kepermukaan, apakah di dalam kampusnya sendiri maupun diluar kampus dan pada saat yang sama dapat member jawaban yang argumentatife dan bertanggung jawab.Dalam perjalanan masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia, dalam setiap dinamika kehidupan yang senantiasa bergerak maju mengikuti perkembangan zaman, maka kiprah dan peran Mahasiswa senantiasa memberi ruang bagi terjadinya perubahan. Di Indonesia misalnya terutama setelah kemerdekaan, peran Mahasiswa begitu dominan dalam melakukan kontrol sosial yang tujuannya adalah bagaimana terciptanya kehidupan yang lebih baik dan kondusif.Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang berada pada tataran elit karena kelebihan yang dimilikinya, yang dengan demikian mempunyai kekhasan fungsi, peran dan tanggung jawab. Dari identitas tersebut, mahasiswa sekaligus mempunyai tanggung jawab intelektual, tanggung jawab sosial, dan yanggung jawab moral. Peran mahasiswa itu sendiri adalah :Dalam konteks kemahasiswaan, kesarjanaan adalah penguasaan ilmu apa saja yang bermanfaat bagi peradaban dan kemanusiaan, baik ilmu agama, eksakta, dan social ekonomi. Kesarjanaan itu tidak dengan sendirinya merupakan nilai yang selesai bilamana tidak disertai dengan tindakan nyata bagi kepentingan kemajuan masyarakat dan kemajuan masyarakat dan kemanusiaan sebagai bentuk pengabdian yang tak pernah usai. Disamping dengan atributnya, maka mahasiswa dituintut memilik sikap toleransi, persaudaraan, keikhlasan dan tanpa pamrih sehingga ia dapat melakukan pembelaan terhadap wong cilik, kaum mustadh’afin, serta gologan tertindas lainnya. Segala tindakannya akan senantiasa sesuai dan seirama dengan petunjuk agama serta serta kepentingan bangsa maupun Negara. segala tindakan pemuda akan berpengaruh besar untuk bangsa ini. Mari kobarkan Pemuda pergerak perubahan !!B. Warga negara dan negara :mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warga negara dalam negara hukum Indonesia.
Pengertian Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga negara. Syarat syarat menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 3).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Kategori Hubungan Warga Negara dengan Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak warga negara
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
- Menciptakan kerukunan umat beragama
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hukum di Indonesia
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.kita sebagai warga negara diharapkan berfikir kritis pada realitas. Keberlangsungan hukum di Indonesia sangat bergantung pada peran serta warganya. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
ssumber :
http://youtube.com/watch?v=iZmQgOO8Ef0http://peran-mahasiswa.blogspot.com/
http://suci_k.staff.gunadarma.ac.id/pemuda-dan-sosialisasi(4).pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/
http://maldini-ardy.blogspot.com/2013/01/hubungan-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
http://maldini-ardy.blogspot.com/2013/01/hubungan-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar