RSS

Minggu, 23 Oktober 2016

Badan Usaha Bergerak Di Bidang IT

Badan usaha merupakan satuan kesatan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memilki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usahA sering disamakan dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang besar. Perbedaan utamanya adalah badan usaha adalah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor- factor produksi. Jadi, ruang lingkup badan usaha lebih besar dibandingkan perusahaan.
Alasan mengapa mendirikan bedan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan social, mendapatkan kekuasaan, ataupun melanjutkan usaha orang tua. Adapun jenis- jenis usaha yang ada di Indonesia adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang di dalamnya terdiri dari perjan, perum dan persero. Jenis yang lainnya adalah BUMS (Badan Usah Milik Swasta) yang di dalamnya terdiri dari firma, CV, dan PT.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas salah satu dari jenis badan usaha yang telah disebutkan sebelumnya. PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum. Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah : 
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris, pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
  • Didaftarkan di pengadilan neger. Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi  izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
  • Diberitahukan dalam lembaran Negara
Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah:
  •  untuk hidup,
  • bebas dan tidak terikat,
  • dorongan sosial,
  • mendapat kekuasaan, atau
  • melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
  •         Barang dan Jasa yang akan dijual
  •          Pemasaran barang dan jasa
  •          Penentuan harga
  •          Pembelian
  •          Kebutuhan Tenaga Kerja
  •          Organisasi intern
  •          Pembelanjaan
  •          Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.


Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
  •  Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  • Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  •  Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  •  Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Badan Usaha
  •          Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  •          Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  •          Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  •          Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

            Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
  1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
 Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri

Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

      3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4     4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan uraian diatas, berikut ini saya akan mengambil salah satu contoh badan usaha terkemukan di Indonesia khususnya di bidang informasi  dan teknologi, yakni PT Indosat Tbk.



 Indosat Ooredoo (lengkapnya PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama Indosat) adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pascabayar dengan merek jual Matrix Ooredoo, Mentari Ooredoo dan IM3 Ooredo,jasa lainnya yang disediakan adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing). Indosat Ooredoo juga menyediakan layanan multimedia, internet dan komunikasi data (MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services).
Pada tahun 2011 Indosat Ooredoo menguasai 21% pangsa pasar. Pada tahun 2013, Indosat Ooredoo memiliki 58,5 juta pelanggan untuk telefon genggam. Pada tahun 2015 Indosat Ooredoo mengalami kenaikan jumlah pelanggan sebesar 68,5 juta pelanggan dengan presentasi naik 24,7%, dibandingkan periode tahun 2014 sebesar 54,9 juta pengguna.
Pada Februari 2013 perusahaan telekomunikasi Qatar yang sebelumnya bernama Qtel dan menguasai 65 persen saham Indosat berubah nama menjadi Ooredoo dan berencana mengganti seluruh perusahaan miliknya atau di bawah kendalinya yang berada di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara dengan nama Ooredoo pada tahun 2013 atau 2014. Dua tahun kemudian, pada 19 November 2015 Indosat akhirnya mengubah identitas dan logonya dengan nama Indosat Ooredoo.
Visi
Menjadi pilihan utama pelanggan untuk seluruh kebutuhan informasi dan komunikasi
Misi
·         Menyediakan dan mengembangkan produk, layanan dan solusi inovatif yang berkualitas untuk memberikan nilai lebih bagi para pelanggan.
·         Meningkatkan shareholders value secara terus menerus.
·         Mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik bagi stakeholder.
TARGET DAN AKTIVITAS PEMASARAN
Indosat memasarkan produk dan layanan selulernya melalui pusat-pusat layanan terpadu dan layanan konsumen walk-in centers, baik yang dioperasikan oleh Indosat yaitu Galeri Indosat maupun yang dioperasikan oleh mitra distributor yaitu Griya Indosat. Pada akhir tahun 2010, tercatat beroperasi sebanyak 169 Galeri Indosat dan 60 Griya Indosat untuk melayani pelanggan di berbagai kota besar Indonesia di seluruh propinsi mulai dari Sumatra Utara sampai Papua. Selain itu, akses pada produk dan layanan Indosat juga dapat diperoleh melalui outlet KILAT (Kios Layanan dan Penjualan Indosat) yang dimiliki dan dioperasikan oleh mitra perorangan, dengan total 13 outlet di tahun 2010.
Pada tahun 2010, Indosat memperkenalkan e-Galeri, fasilitas mesin swalayan di lokasi-lokasi publik dimana pelanggan dapat melakukan isi ulang kartu, membeli kartu perdana, membayar tagihan pasca bayar, serta memperoleh informasi mengenai produk dan program promosi Indosat terkini. Konsep e-Galeri merupakan yang pertama di Indonesia dan ditujukan untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi pelanggan Indosat tanpa harus datang dan antri di Galeri Indosat atau Griya Indosat.
Meskipun jalur pemasaran langsung sangat berperan dalam mempromosikan citra produk Indosat di pasarnya, bagian terbesar dari pendapatan penjualan layanan seluler Indosat merupakan kontribusi dari jaringan dealer independen Indosat. Saat ini, Indosat bekerja sama dengan sekitar 52 dealer independen yang mengoperasikan jaringan distribusi mereka masing-masing di berbagai daerah di seluruh Indonesia, dan melayani penjualan produk, pelayanan pelanggan, pembayaran tagihan maupun informasi akan produk dan layanan Indosat, kepada konsumen individu. Pada tahun 2010, Indosat memperbarui strategi pengelolaan jaringan dealer melalui penyelarasan struktur komisi dealer. Pada sistem yang baru, persentase komisi untuk distributor dan pengecer ditentukan berdasarkan skala lamanya pelanggan aktif dalam jaringan Indosat, selain berdasarkan volume pemakaian. Sistem komisi yang baru tersebut telah terbukti efektif dalam menarik pelanggan yang lebih berkualitas, dan sekaligus mengoptimalkan biaya penjualan dan pemasaran.
Pada akhir tahun 2010, jumlah pelanggan layanan seluler Indosat (termasuk layanan broadband nirkabel) telah mencapai sekitar 44,3 juta pelanggan, dibandingkan posisi setahun sebelumnya dengan sekitar 33,0 juta pelanggan. Seiring keberhasilan Indosat dalam mengurangi jumlah pelanggan prabayar dari kategori perilaku ‘calling card’ di tahun 2009, penerapan strategi nilai-berimbang yang menawarkan nilai lebih tinggi dengan harga yang sepadan kepada pelanggan telah berhasil menarik sejumlah besar pelanggan baru di tahun 2010, diantaranya melalui program-program seperti ‘Meraih Mimpi Bersama IM3’, ‘MU24H itu IM3’ dan ‘Mentari 50’ Dengan strategi harga yang tepat, Indosat berhasil meningkatkan jumlah pelanggan seluler di tahun 2010. Pada saat yang sama, Indosat menyadari bahwa mempertahankan pelanggan yang telah ada sama pentingnya dengan memperoleh pelanggan baru. Untuk itu, pada tahun 2010 Indosat meluncurkan program loyalitas pelanggan ‘Senyum Setia Indosat’, yang menawarkan bonus SMS dan bicara gratis kepada pelanggan setia Mentari, IM3, Matrix dan StarOne Indosat berdasarkan lama berlangganan maupun volume penggunaan. Program Senyum Setia Indosat melengkapi berbagai inisiatif Indosat lainnya dalam rangka mempertahankan layanan yang berkualitas tinggi serta inovasi fitur produk dan layanan yang berkelanjutan, sehingga pelanggan yang puas akan tergerak untuk terus setia menggunakan produk dan jasa Indosat.

Referensi :


0 komentar:

Posting Komentar