Badan usaha merupakan satuan kesatan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dimana memilki tujuan untuk mencari laba
atau keuntungan. Badan usahA sering disamakan dengan perusahaan, namun
sebenarnya memiliki perbedaan yang besar. Perbedaan utamanya adalah badan usaha
adalah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola factor- factor produksi. Jadi, ruang lingkup badan usaha lebih besar
dibandingkan perusahaan.
Alasan mengapa mendirikan bedan usaha
untuk memenuhi kebutuhan hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan social,
mendapatkan kekuasaan, ataupun melanjutkan usaha orang tua. Adapun jenis- jenis
usaha yang ada di Indonesia adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang di
dalamnya terdiri dari perjan, perum dan persero. Jenis yang lainnya adalah BUMS
(Badan Usah Milik Swasta) yang di dalamnya terdiri dari firma, CV, dan PT.
Pada tulisan kali ini saya akan
membahas salah satu dari jenis badan usaha yang telah disebutkan sebelumnya. PT
merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya
terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang
dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang
dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas
hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga,
sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual
kepada publik atau umum. Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat
ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim,
PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah
:
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris, pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
- Didaftarkan di pengadilan neger. Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing
- Diberitahukan dalam lembaran Negara
Lembaran negara ini berupa legalitas
dari departemen kehakiman.
Adapun beberapa alasan pendirian
suatu badan usaha adalah:
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi
atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang
IT adalah:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha,
ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
- Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
- Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
- Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
- Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini
menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan
yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi
dalam badan usaha tersebut yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4 4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan uraian diatas, berikut
ini saya akan mengambil salah satu contoh badan usaha terkemukan di Indonesia
khususnya di bidang informasi dan
teknologi, yakni PT Indosat Tbk.
Indosat Ooredoo (lengkapnya PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama Indosat) adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pascabayar dengan merek jual Matrix Ooredoo, Mentari Ooredoo dan IM3 Ooredo,jasa lainnya yang disediakan adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing). Indosat Ooredoo juga menyediakan layanan multimedia, internet dan komunikasi data (MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services).
Indosat Ooredoo (lengkapnya PT Indosat Tbk., sebelumnya bernama Indosat) adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pascabayar dengan merek jual Matrix Ooredoo, Mentari Ooredoo dan IM3 Ooredo,jasa lainnya yang disediakan adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing). Indosat Ooredoo juga menyediakan layanan multimedia, internet dan komunikasi data (MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services).
Pada tahun 2011 Indosat Ooredoo
menguasai 21% pangsa pasar. Pada tahun 2013, Indosat Ooredoo memiliki 58,5 juta
pelanggan untuk telefon genggam. Pada tahun 2015 Indosat Ooredoo mengalami
kenaikan jumlah pelanggan sebesar 68,5 juta pelanggan dengan presentasi naik
24,7%, dibandingkan periode tahun 2014 sebesar 54,9 juta pengguna.
Pada Februari 2013 perusahaan
telekomunikasi Qatar yang sebelumnya bernama Qtel dan menguasai 65 persen saham
Indosat berubah nama menjadi Ooredoo dan berencana mengganti seluruh perusahaan
miliknya atau di bawah kendalinya yang berada di Timur Tengah, Afrika dan Asia
Tenggara dengan nama Ooredoo pada tahun 2013 atau 2014. Dua tahun kemudian,
pada 19 November 2015 Indosat akhirnya mengubah identitas dan logonya dengan
nama Indosat Ooredoo.
Visi
Menjadi pilihan utama pelanggan untuk
seluruh kebutuhan informasi dan komunikasi
Misi
·
Menyediakan
dan mengembangkan produk, layanan dan solusi inovatif yang berkualitas untuk
memberikan nilai lebih bagi para pelanggan.
·
Meningkatkan
shareholders value secara terus menerus.
·
Mewujudkan
kualitas kehidupan yang lebih baik bagi stakeholder.
TARGET DAN AKTIVITAS PEMASARAN
Indosat memasarkan produk dan layanan
selulernya melalui pusat-pusat layanan terpadu dan layanan konsumen walk-in
centers, baik yang dioperasikan oleh Indosat yaitu Galeri Indosat maupun yang
dioperasikan oleh mitra distributor yaitu Griya Indosat. Pada akhir tahun 2010,
tercatat beroperasi sebanyak 169 Galeri Indosat dan 60 Griya Indosat untuk
melayani pelanggan di berbagai kota besar Indonesia di seluruh propinsi mulai
dari Sumatra Utara sampai Papua. Selain itu, akses pada produk dan layanan
Indosat juga dapat diperoleh melalui outlet KILAT (Kios Layanan dan Penjualan
Indosat) yang dimiliki dan dioperasikan oleh mitra perorangan, dengan total 13
outlet di tahun 2010.
Pada tahun 2010, Indosat
memperkenalkan e-Galeri, fasilitas mesin swalayan di lokasi-lokasi publik
dimana pelanggan dapat melakukan isi ulang kartu, membeli kartu perdana,
membayar tagihan pasca bayar, serta memperoleh informasi mengenai produk dan
program promosi Indosat terkini. Konsep e-Galeri merupakan yang pertama di
Indonesia dan ditujukan untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi pelanggan
Indosat tanpa harus datang dan antri di Galeri Indosat atau Griya Indosat.
Meskipun jalur pemasaran langsung
sangat berperan dalam mempromosikan citra produk Indosat di pasarnya, bagian
terbesar dari pendapatan penjualan layanan seluler Indosat merupakan kontribusi
dari jaringan dealer independen Indosat. Saat ini, Indosat bekerja sama dengan
sekitar 52 dealer independen yang mengoperasikan jaringan distribusi mereka
masing-masing di berbagai daerah di seluruh Indonesia, dan melayani penjualan
produk, pelayanan pelanggan, pembayaran tagihan maupun informasi akan produk
dan layanan Indosat, kepada konsumen individu. Pada tahun 2010, Indosat
memperbarui strategi pengelolaan jaringan dealer melalui penyelarasan struktur
komisi dealer. Pada sistem yang baru, persentase komisi untuk distributor dan
pengecer ditentukan berdasarkan skala lamanya pelanggan aktif dalam jaringan
Indosat, selain berdasarkan volume pemakaian. Sistem komisi yang baru tersebut
telah terbukti efektif dalam menarik pelanggan yang lebih berkualitas, dan
sekaligus mengoptimalkan biaya penjualan dan pemasaran.
Pada akhir tahun 2010, jumlah
pelanggan layanan seluler Indosat (termasuk layanan broadband nirkabel) telah
mencapai sekitar 44,3 juta pelanggan, dibandingkan posisi setahun sebelumnya
dengan sekitar 33,0 juta pelanggan. Seiring keberhasilan Indosat dalam
mengurangi jumlah pelanggan prabayar dari kategori perilaku ‘calling card’ di
tahun 2009, penerapan strategi nilai-berimbang yang menawarkan nilai lebih
tinggi dengan harga yang sepadan kepada pelanggan telah berhasil menarik
sejumlah besar pelanggan baru di tahun 2010, diantaranya melalui
program-program seperti ‘Meraih Mimpi Bersama IM3’, ‘MU24H itu IM3’ dan
‘Mentari 50’ Dengan strategi harga yang tepat, Indosat berhasil meningkatkan
jumlah pelanggan seluler di tahun 2010. Pada saat yang sama, Indosat menyadari
bahwa mempertahankan pelanggan yang telah ada sama pentingnya dengan memperoleh
pelanggan baru. Untuk itu, pada tahun 2010 Indosat meluncurkan program loyalitas
pelanggan ‘Senyum Setia Indosat’, yang menawarkan bonus SMS dan bicara gratis
kepada pelanggan setia Mentari, IM3, Matrix dan StarOne Indosat berdasarkan
lama berlangganan maupun volume penggunaan. Program Senyum Setia Indosat
melengkapi berbagai inisiatif Indosat lainnya dalam rangka mempertahankan
layanan yang berkualitas tinggi serta inovasi fitur produk dan layanan yang
berkelanjutan, sehingga pelanggan yang puas akan tergerak untuk terus setia
menggunakan produk dan jasa Indosat.
Referensi :